TikTok E-commerce Data Analytics, Choose Tikmeta
Get Started
Introduction: This is a tiktok video published by Twenty Umma. The video has now received more than 37 likes, 0 comments and 0 shares. It is deeply loved by fans. The following is the specific data and similar videos. Address, you can complete the operation on this page by clicking play or bookmarking the video.
Views
817Daily-
Likes
37Daily-
Comments
0Daily-
Shares
0Daily-
ER
4.53%Daily-
Latest Videos
Berdasarkan kajian fakta pinjol oleh ustadz sidiq aljawi, jelas bahwa pinjol itu haram hukumnya menurut syariat Islam, baik pinjol legal maupun ilegal, berdasarkan 2 (dua) alasan sebagai berikut: Pertama, terdapat riba, yaitu tambahan yang dipersyaratkan dalam akad pinjaman (qardh) dalam 3 (tiga) bentuknya, yaitu bunga, denda, dan biaya administrasi. Ketiga bentuk tambahan yang disyaratkan (ziyâdah masyrûthah) ini tidak diragukan termasuk riba yang telah diharamkan dengan tegas dalam syariat Islam. Firman Allah Swt., وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ “Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”(QS al-Baqarah : 275) Imam Ibnu Taimiyah mengatakan, قد اتفق العلماء على أن المقترض إذا اشترط زيادة على قرضه كان ذلك حراما ”Para ulama telah sepakat bahwa jika pemberi pinjaman (al muqtaridh) mensyaratkan adanya tambahan pada pinjamannya, maka tambahan tersebut hukumnya haram.” (Ibnu Taimiyah, Majmû’ Al Fatâwâ, Juz XXIX, hlm. 334). Imam Ibnu Qudamah mengatakan hal serupa: كل قرض شرط فيه أن يزيده فهو حرام بغير خلاف ”Setiap-tiap pinjaman (qardh) yang mensyaratkan adanya tambahan, maka tambahan itu hukumnya haram, tanpa ada khilaf (perbedaan pendapat di kalangan ulama).” (Ibnu Qudamah, Al Mughnî, Juz IV, hlm. 360). Kedua, terdapat bahaya (dharar) yang dialami oleh peminjam, yaitu setidaknya ada tiga macam bahaya; (1) penagihan pinjaman yang disertai intimidasi dan teror; (2) penyalahgunaan data-data pribadi pihak peminjam untuk menagih utang, dan (3) bunga yang tinggi (khususnya pinjol ilegal). Padahal syariat Islam telah mengharamkan terjadinya bahaya (dharar) dalam segala bentuknya, sesuai sabda Rasulullah saw., لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ ”Tidak boleh menimpakan bahaya bagi diri sendiri (dharar) maupun bahaya bagi orang lain (dhirâr).” (lâ dharara wa lâ dhirâra). (HR Ahmad) Kesimpulannya, meminjam uang melalui pinjol hukumnya haram, baik pinjol yang legal maupun yang ilegal, baik yang bunganya sedikit maupun yang besar. Semuanya haram dan semuanya dosa besar (kabâ`ir). Wallahualam. #fyp #fypシ #fypppppppppppppppppppppppppppppppppppppppppppppppppppppppppppppppppppppp #pinjol #fikih
775
24
1
Twenty Umma
1 years ago
Similar Videos
Watch moreMore Videos
Watch more