Introduction: This is a tiktok video published by Remaja Kepri. The video has now received more than 72 likes, 3 comments and 7 shares. It is deeply loved by fans. The following is the specific data and similar videos. Address, you can complete the operation on this page by clicking play or bookmarking the video.
Pria inisial P (25) di Batam, Kepulauan Riau ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan sadis terhadap pacar sesama jenisnya inisial S. Pembunuhan ini dipicu lantaran pelaku cemburu dan ingin menguasai harta korban. Kasus ini terungkap usai S ditemukan tewas bersimbah darah di samping Gedung Sumatera, Batam Centre, pada Kamis (21/9) sekitar pukul 01.00 WIB. Jasad korban pertama kali ditemukan warga setempat. "Saksi menemukan korban tergeletak berlumuran darah dan kemudian melaporkan ke kepolisian," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, seperti dilansir detikSumut, Jumat (22/9/2023). Budi menuturkan korban tewas dengan sejumlah luka sayatan di tubuhnya. Luka itu ada di bagian leher serta luka tikam di bagian perut dan dada. "Korban ditemukan tanpa identitas, dengan luka berupa sayatan di bagian leher, dan luka tikam di bagian perut dan dada. Hasil penelusuran korban diketahui bernama S," sambungnya. "Pelaku P terpaksa dilumpuhkan oleh tim gabungan Satreskrim Polresta dan Polsek Batam Kota. Pelaku berusaha melarikan diri dan melawan petugas," tuturnya. Betty juga menjelaskan awal perkenalan korban dan pelaku. Keduanya ternyata berkenalan di tempat kerja pelaku. Walau baru berkenalan selama seminggu, rupanya pelaku dan korban pernah melakukan hubungan sesama jenis di salah satu hotel di Batam. Diketahui, korban juga sempat memberikan pelaku uang usai terlibat berhubungan sesama jenis. "Jadi mereka berkenal seminggu terakhir. Setelah berkenalan mereka sempat jalan-jalan. Setelah itu mereka melakukan hubungan sesama jenis. Nah usai melakukan hubungan itu, korban sempat memberikan uang sebesar Rp 200 ribu, hal itu yang membuat asumsi pelaku bahwa korban banyak uang," tuturnya. P kemudian beberapa kali menghubungi S untuk mengajak jalan. Namun ajakan itu ditolak korban. Namun, korban sempat menolak ajakan pelaku hingga pada hari Rabu (20/9) Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP. PH pun terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . Sc detik.com #remajakepulauanriau_ #infonihwak #infotentangbatam #remajakeprihits_ #semuatentangkepri #batam #bthvisit #tanjungpinang #bintan#remajakepulauanriau_ #infonihwak #infotentangbatam #remajakeprihits_ #semuatentangkepri #batam #bthvisit #tanjungpinang #bintan #anambas #karimun #natuna #lingga #kijang #batamnews #beritabatam#batamtiktok #batam #batamtiktok #kotabatam #remajakeprihits_ #batamnews #mudamudibatam #batamfyp #fyp #fypbatam #batamkotatehobeng #batamviral #batamkota #batamhits #batamsingapore #bth #tiktok #indonesia #viral #viralvideo #trending #indo #fypシ
Duration: 0 sPosted : Sun, 24 Sep 2023 08:56:44Views
10.7KDaily-
Likes
72Daily-
Comments
3Daily-
Shares
7Daily-
ER
0.77%Daily-
Latest Videos
Similar Videos
Watch moreMore Videos
Watch more