Introduction: This is a tiktok video published by Remaja Kepri. The video has now received more than 123 likes, 7 comments and 35 shares. It is deeply loved by fans. The following is the specific data and similar videos. Address, you can complete the operation on this page by clicking play or bookmarking the video.
Siapa saja yang menggunakan wajah orang lain sebagai stiker WA akan dikenakan pidana UU ITE Pasal 32 ayat (1). Dalam UU tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengedit wajah orang untuk bahan lelucon termasuk perbuatan memodifikasi ciptaan yang melanggar hak moral akan dipenjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar. Tapi, menurut Direktur Eksekutif SAFEnet mengatakan hal tersebut sebenarnya menyasar pada aktor/orang jahat yang mengubah informasi dan memanipulasi data orang. SC: CNN INDONESIA #batamtiktok #batam #batamtiktok #kotabatam #remajakeprihits_ #batamnews #mudamudibatam #batamfyp #fyp #fypbatam #batamkotatehobeng #batamviral #batamkota #batamhits #batamsingapore #bth #tiktok #indonesia #viral #viralvideo #trending #indo #fypシ
Duration: 0 sPosted : Thu, 28 Sep 2023 10:16:31Views
12.7KDaily-
Likes
123Daily-
Comments
7Daily-
Shares
35Daily-
ER
1.30%Daily-
Latest Videos
Similar Videos
Watch moreMore Videos
Watch more