Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipastikan akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) 100 persen pada tahun ini, setelah empat tahun tidak dibayarkan full. Jika THR PNS diberikan penuh, maka hitungannya akan sama dengan penghasilan take home pay (THP) yang diterima abdi negara setiap bulannya, yakni; gaji pokok plus tunjangan kinerja (tukin). Untuk gaji terendah PNS ada pada golongan 1a sebesar Rp1.685.700-Rp2.522.600 per bulan dan tertinggi golongan IVe Rp3.880.400-Rp6.373.200 per bulan. Sementara itu untuk tunjangan kinerja, berbeda antara PNS satu kementerian atau instansi dengan yang lainnya. Sejauh ini, para PNS di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan adalah penerima tukin terbesar. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, tukin untuk PNS DJP berkisar antara Rp5,361 juta sampai dengan Rp117 juta. Besaran tukin terendah Rp5,361 juta adalah untuk level jabatan pelaksana. Sedangkan tukin terbesar Rp117 juta untuk direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, yakni pejabat eselon 1 dengan pangkat tertinggi yang masuk dalam golongan IVe. Saat ini, posisi dirjen pajak dijabat Suryo Utomo. Dengan begitu, Suryo menjadi PNS dengan besaran THR tertinggi, yakni sekitar Rp123,7 juta. Angka ini berasal dari gaji pokok PNS golongan IVe sebesar Rp6,3 juta ditambah tukin Rp117 juta. Namun, nilai THR ini belum termasuk komponen tunjangan melekat yang diterima para PNS seperti tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokoknya. Ada pula tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang. Sumber : cnnindonesia.com #thr #thr2024 #thrasn #lebaran2024